Pansus Century Ancang-Ancang Sita Data KSSK, BPK, dan BI
Pansus Angket Century mulai mempersiapkan penyitaan berkas yang belum diserahkan oleh BI, BPK, dan KSSK. Hari ini pansus akan meminta fatwa MA sekaligus penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
"Kesepakatan kita adalah segera bertemu dengan MA untuk konsultasi masalah pendapat hukum terkait dengan adanya hambatan mendapat data Kertas Kerja Penyelidikan (KKP) dari BPK," kata Ketua Pansus Century Idrus Marham.
Hal ini disampaikan Idrus saat menyampaikan kesimpulan rapat pimpinan Pansus Century di Ruang Pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2010).
Selain mempersiapkan fatwa MA untuk mengambil paksa data dari BPK, pansus juga akan meminta penetapan sita data dari BI dan KSSK. Ketiga lembaga ini memang belum melengkapi data yang diperlukan Pansus Century.
"Pada saat yang sama kita juga mempersiapkan dokumen untuk permohonan penetapan PN untuk penyitaan," papar Idrus.
Pansus menjadwalkan akan bertemu dengan Ketua MA pada pukul 14.00 siang ini. "Kita Ke MA untuk membahas itu, pada saat yang sama kita mempersiapkan bahan-bahan untuk penetapan PN," jelas Idrus.
Dikatakan oleh Idrus bahwa data yang masuk baru 30 persen. Selain data KKP dari BPK, pansus hingga saat ini masih menunggu rekaman, video dan minute meeting sejumlah rapat KSSK dan BI.